Pencuri Sarang Walet di Kota Bangun Ditangkap Polisi
(Pelaku pencurian sarang walet diamankan Polsek Kota Bangun)
TENGGARONG, Polsek
Kota Bangun menangkap pelaku pencurian sarang walet milik warga Dusun Loleng RT 02 Kecamatan Kota Bangun, M
Efendi, pada Senin 17 Agustus 2020 sekitar pukul 00.15 Wita. Pelaku adalah AD
(25) yang juga warga Dusun Loleng RT 02 Kota Bangun.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Plt Polsek Kota Bangun Iptu Joko Sutomo,
mengatakan kejadian pencurian itu terjadi pada 17 Agustus 2020, dimana saat itu
alamr dari rumah sarang walet milik M
Efendi berbunyi.
Kemudian pemilik rumah
yakni M Efendi langsung mengecek ke lokasi rumah sarang burung waled miliknya tersebut yang
posisinya sendiri berada didepan rumah nya yang berjarak sekitar kurang Lebih
sekitar 100 meter,
“Kemudian setelah sdr. M. Efendi sampai
di lokasi mendengar bahwa di dalam rumah sarang burung walet miliknya tersebut
ada suara orang, terlihat juga ada sebuah tangga yang berdiri dirumah sarang burug
waled milknya yang posisinya sendiri pas berada dilubang Sarang Burung waled
miliknya.”paparnya.
Kemudian setelah mengetahui kejadian
tersebut kemudian M Efendi memberitahukan ke Istrinya yakni setelah itu pelapor
langsung menghubungi No HP Anggota Polsek Kota Bangun.
“Setelah Anggota Polsek Kota Bangun
datang ke Lokasi Kejadian pada saat itu Anggota Polsek Kota Bangun Langsung
mengamankan Pelaku dan barang Bukti. Dan untuk pelaku beserta barang bukti
langsung dibawa ke Polsek Kota Bangun.” Ujarnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya
adalah 40 (Empat Puluh) keping sarang burung waled,1 (satu) Buah Senter Kecil
Warna Putih, 1 (satu) buah pisau badik warna merah, 1 (satu) buah tangga
terbuat dari kayu, dan1 (satu) buah plastik warna
putih.(pk/poskotakaltimnews.com)